TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONANINFORMASI & KEBERATAN MELALUI MEDIA SOSIALRSUD M. Th. DJAMAN
Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh akses informasi dan menyampaikan keberatan secara cepat, mudah, dan tanpa harus datang langsung ke kantor. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari penyampaian permohonan atau keberatan, verifikasi identitas pemohon, proses tindak lanjut oleh PPID, hingga penyampaian tanggapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.