REKAP PERMOHONAN INFORMASIMELALUI MEDIA SOSIALRSUD M. Th. DJAMAN
Sistem pencatatan, pengumpulan, dan pengelolaan data seluruh permohonan informasi publik yang diterima melalui berbagai platform media sosial resmi RSUD M. Th. Djaman, seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Messenger, maupun media sosial lainnya. Rekapitulasi ini bertujuan untuk mendokumentasikan setiap permohonan informasi secara sistematis, memantau tindak lanjut pelayanan, mengukur kinerja pelayanan informasi, serta memastikan setiap permohonan ditangani secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.