DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) RSUD M. Th. DJAMAN
DPA adalah dokumen resmi yang memuat rincian anggaran yang telah disetujui untuk digunakan oleh RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau. DPA merupakan penjabaran lebih rinci dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, pencairan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan.