TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
INFORMASI & KEBERATAN MELALUI MEDIA SOSIAL
RSUD M. Th. DJAMAN

Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh akses informasi dan menyampaikan keberatan secara cepat, mudah, dan tanpa harus datang langsung ke kantor. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari penyampaian permohonan atau keberatan, verifikasi identitas pemohon, proses tindak lanjut oleh PPID, hingga penyampaian tanggapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

🤖 Bantuan RSUD M. Th. Djaman
Hai! Ada yang bisa kami bantu?
Chat RSUD