SURAT KEPUTUSAN PENETAPANPPID RSUD M. Th. DJAMAN
Untuk merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau, maka perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Seperti tertuang dalam SK Direktur Nomor 93 Tahun 2026 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
📄 Dokumen SK Direktur No. 93 Tahun 2026