SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN
PPID RSUD M. Th. DJAMAN

Untuk merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau, maka perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Seperti tertuang dalam SK Direktur Nomor 93 Tahun 2026 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau

📄 Dokumen SK Direktur No. 93 Tahun 2026
No Nama Berkas Tahun Download
1
Keputusan Direktur RSUDM. Th. Djaman bupaten Sanggau Nomor 93 Tahun 2026
Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
Pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
2026
2
Keputusan Direktur RSUDM. Th. Djaman bupaten Sanggau Nomor 28 Tahun 2025
Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
Pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
2025
🤖 Bantuan RSUD M. Th. Djaman
Hai! Ada yang bisa kami bantu?
Chat RSUD