Tata Cara Permohonan Informasi PublikRSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
Untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau memberikan layanan permohonan informasi publik dengan prosedur yang mudah dan terbuka. Pemohon informasi dapat melihat alur pada gambar dibawah ini, tata cara permohonan informasi publik di RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau