Struktur Organisasi PPID Pelaksana
RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau

Dalam rangka mendukung pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik secara efektif dan tertata, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa unsur dengan tugas dan fungsi masing-masing. Melalui struktur organisasi, PPID Pelaksana RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku.

Keputusan Direktur RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau Nomor 93 Tahun 2026 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau

📄 Dokumen Pendukung
🤖 Bantuan RSUD M. Th. Djaman
Hai! Ada yang bisa kami bantu?
Chat RSUD