Pertimbangan Atas Pengecualian Informasi PublikRSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 265/DISKOMINFO/2025 Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2025 : a. bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang - undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyrakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik Tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Sanggau Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2025;