Standar Prosedur Oprasional Uji Konsekuensi Informasi PublikRSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
Proses pengujian yang wajib dilakukan badan publik yang sebelum adanya Permintaan Informasi Publik; pada saat adanya Permintaan Informasi Publik; Atau pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas permintaan Majelis Komisioner sesuai dengan Undang – Undang kepatutan dan kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan yang berlaku