Tugas, Fungsi dan Kewenangan
RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau

Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau :

Pasal 11 :

       (1)  RSUD mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma.

       (2)  Dalam melaksanakan tugas sebagainana dimaksud pada ayat (1), RSUD menyelenggarakan fungsi :

a.     penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;

b.     pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripuma tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;

c.     penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;

d.     penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;

e.     pengelolaan ketatausahaan RSUD; dan

f.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bantuan RSUD M. Th. Djaman

RSUD: Hai! Ada yang bisa kami bantu ?

Silakan Pilih Keluhan:

ChatGPT Logo