TUGAS DAN WEWENANG PPID RSUD M. Th. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Sebagai mana di maksud dalam Keputusan Direktur RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penetapan Penetapan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksan Pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau :
Atasan PPID Pelaksana :
- Mengkoordinasi seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau.
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
Ketua
- Memimpin rapat tim PPID Pembantu.
- Membuat program kerja PPID Pembantu bersama koordinator masing – masing bidang.
- Membuat dan menetapkan peraturan mengenai standar prosedur oprasional bersama koordinator masing – masing bidang dalam penyebaran informasi publik.
- Membantu pelaksanaan dan evaluasi program kerja PPID Pembantu, membentuk tim PPID Pembantu dan melakukan review SPO serta mengevaluasi SPO.
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik.
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi.
- Melakukan penetapan dan pemukhtahiran secara berkala pengklasifikasian informasi/daftar informasi publik atau pengubahannya.
- Melakukan penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Melakukan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
- Menetapkan standar biaya perolehan Salinan Informasi Publik dan menggambarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik.
- Menyusun laporan dan menganalisis kegiatan PPID pembantu.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik sesuai dengan peraturan serta menyampaikan laporan kepada Komisi Informasi.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelakasanaan layanan informasi publik.
Sekertaris
- Membantu ketua dalam koordinasi pengelolaan kesekretariatan, perlengkapan dalam hal pengelolaan tersebut mencakup perencanaan, pengadaan, pemantauan, perbaikan, pencatatan, dan pelaporan.
- Mengelola administrasi surat – surat PPID Pembantu dan memuat undangan rapat dan notulen.
- Membantu ketua mengkoordinasikan pelaksanaan PPID Pembantu.
- Membantu ketua dalam melakukan uji konsekuensi.
- Melakukan pengklasifikasian informasi/daftar informasi publik atau pengubahannya.
- Membantu ketua dalam melakukan penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Membantu ketua dalam melakukan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
- Membantu ketua melakukan evaluasi dan pengembangan PPID Pembantu.
- Melakukan pengumpulan data register permohonan informasi publik bulanan untuk diolah dan Analisa data.
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Membantu PPID Pembantu dalam pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Membantu PPID Pembantu dalam pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Menyediakan sarana dan prasarana informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs resmi.
- Membantu PPID Pembantu dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi./
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Membantu PPID Pembantu dalam penetapan standar oprasional prosedur penyebar luasan informasi publik.
- Membantu PPID Pembantu dalam menguji konsekuensi.
- Membantu PPID Pembantu mengklasifikasi informasi atau pengubahannya.
- Mambantu PPID Pembantu dalam penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Membantu PPID Pembantu dalam penyelesaian sengketa informasi yang disebabkan ketidakpuasan publik atas pelayanan informasi publik.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan kebertan.