Tata Cara Pengajuan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi PublikRSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
Dalam rangka menjamin hak masyarakat atas informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau menyediakan mekanisme pengajuan keberatan serta penyelesaian sengketa informasi apabila terdapat ketidaksesuaian atau penolakan atas permohonan informasi. Pemohon dapat melihat alur pada gambar tata cara pengajuan dan proses penyelesaian sengketa informasi publik pada RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau.