Struktur Organisasi PPID Pelaksana
RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau

Dalam rangka mendukung pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik secara efektif dan tertata, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa unsur dengan tugas dan fungsi masing-masing. Melalui struktur organisasi, PPID Pelaksana RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku.

Keputusan Direktur RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau

Bantuan RSUD M. Th. Djaman

RSUD: Hai! Ada yang bisa kami bantu ?

Silakan Pilih Keluhan:

ChatGPT Logo