Standar Biaya Layanan Informasi Publik

Ketentuan atau pedoman yang menetapkan besaran biaya yang dapat dikenakan kepada pemohon Informasi Publik atas layanan penyediaan, penggandaan, dan/atau pengiriman informasi publik oleh Badan Publik RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau.

No Komponen Uraian
1 Persyaratan Formulir Permohonan Informasi
2 Biaya / Tarif Tidak Ada Biaya
3 Dasar Hukum 1. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3. Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Perbup Sanggau Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
5. SK Direktur Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4 Jumlah Pelaksana 5 Orang
5 Sarana dan Prasarana Serta Fasilitas 1. Ruang PPID Pembantu
2. SPI
6 Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai dengan Standar Prosedur Oprasional (SPO), serta didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan prilaku pelayana yang ramah, cepat, terampil, sopan dan santun
7 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pelayanan dilaksanakan diruangan lingkungan rumah sakit pemerintah dengan jaminan keamanan dan keselamatan satuan standar sarana dan prasarana yang berlaku
Bantuan RSUD M. Th. Djaman

RSUD: Hai! Ada yang bisa kami bantu ?

Silakan Pilih Keluhan:

ChatGPT Logo