Sarana Pengaduan PelanggaranRSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik, telah disediakan sarana pengaduan pelanggaran berupa Kotak Saran dan Pengaduan. Sarana ini berfungsi sebagai media bagi masyarakat maupun internal RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau untuk menyampaikan aspirasi, masukan, keluhan, ataupun laporan terkait dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian layanan. Kotak Saran dan Pengaduan ditempatkan di area yang mudah dijangkau oleh publik, dengan tujuan memudahkan akses dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Melalui sarana ini, diharapkan tercipta budaya pelayanan yang responsif dan terbuka terhadap perbaikan berkelanjutan.
Kotak Penilaian Puas dan Tidak Puas Atas Pelayanan RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
Kotak Saran dan Pengaduan Masyrakat dan Internal RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau