Proses Layanan Informasi
RSUD M. Th. Djaman Kabuapaten Sanggau

RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan tepat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses layanan informasi di RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara sistematis dan akuntabel.

Bantuan RSUD M. Th. Djaman

RSUD: Hai! Ada yang bisa kami bantu ?

Silakan Pilih Keluhan:

ChatGPT Logo