LHKSN Direktur Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKSN) secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyampaian LHKSN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi serta wujud integritas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara di lingkungan rumah sakit umum daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau. Kepatuhan Kepala OPD RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau dalam menyampaikan LHKSN juga mencerminkan keseriusan institusi dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional, sesuai dengan prinsip good governance. Hal ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pejabat negara untuk secara rutin melaporkan kekayaannya demi menjaga kepercayaan publik.