Laporan Layanan Informasi Publik Kepada PPID UtamaRSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
Dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau telah melaksanakan berbagai kegiatan pelayanan informasi publik kepada masyrakat sepanjang periode pelaporan. PPID RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau telah menyediakan dan memperbaharui informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) yang dapat di akeses oleh publik melalui website resmi RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau. Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik terus dilakukan melalui pelatihan petugas layanan informasi, peningkatan sarana dan prasarana layanan, serta monitoring dan evaluasi pelayanan.