Laporan Hasil Pengawasan/Monitoring Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik
RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau

Keterbukaan Informasi Publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyrakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyrakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. PPID Pelaksana RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau diharapkan membuka informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sehingga akses masyrakat terhadap informasi publik dapat lebih mudah, demikian juga bagi Badan Layanan Publik menjadi termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada layanan rakyat yang sebaik-baiknya sehingga dapat mempercepat perwujudan pemerintah yang terbuka, dimana hal tersebut merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan terciptanya kepemerintahan yang baik (Good Governance).

Bantuan RSUD M. Th. Djaman

RSUD: Hai! Ada yang bisa kami bantu ?

Silakan Pilih Keluhan:

ChatGPT Logo