Jumlah dan Pesentase Wajib LHKSN Yang Dikeluarkan Inspektorat
RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau

Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah memiliki peran penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Salah satu upaya penguatan integritas penyelenggara negara adalah melalui pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Seluruh pejabat yang termasuk dalam kategori wajib lapor telah didata dan diinformasikan kewajiban pelaporan kekayaan pribadinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah tersebut, pegawai atau sebesar 100% telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu melalui sistem e-LHKPN.

Bantuan RSUD M. Th. Djaman

RSUD: Hai! Ada yang bisa kami bantu ?

Silakan Pilih Keluhan:

ChatGPT Logo