Informasi Dikecualikan Hasil Uji KonsekuensiRSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 265/DISKOMINFO/2025 Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2025 :
Hasil dari uji konsekuensi menjadi dasar hukum dan administratif bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menetapkan informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Uji ini mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perlindungan terhadap data pribadi, rahasia negara, proses penegakan hukum, serta stabilitas ekonomi dan keamanan negara.