Formulir Tanda Terima Permohonan InformasiRSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
Formulir Tanda Terima Permohonan Informasi RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau kepada pemohon informasi sebagai bukti bahwa permintaan informasi publik telah diterima secara sah oleh pihak rumah sakit. Formulir ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.