Daftar Informasi DikecualikanRSUD M. Th. DJaman Kabupaten Sanggau
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sanggau Nomor : 256/DISKOMINFO/2025 Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2025Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena dapat membahayakan kepentingan tertentu apabila dibuka. Informasi ini dikecualikan berdasarkan alasan yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, seperti Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan pengecualian ini adalah untuk melindungi hal - hal yang bersifat rahasia, seperti rahasia negara, rahasia pribadi, rahasia jabatan, atau rahasia dagang dan perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Proses penetapan informasi dikecualikan dilakukan melalui uji konsekuensi, yaitu penilaian apakah terbukanya informasi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kepentingan yang dilindungi oleh hukum.