Tugas Pokok : Melaksanakan sebagian tugas Rumah Sakit Umum Daerah  di bidang pelayanan medik dan penunjang medik, keperawatan dan kebidanan.

Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Pelayanan  mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas bidang Pelayanan yang meliputi urusan pelayanan medik, keperawatan, kebidanan serta penunjang medik dan non medik.
  2. Penyusunan Program kerja dan rencana kegiatan bidang Pelayanan, meliputi urusan pelayanan medik, keperawatan, kebidanan serta penunjang medik dan non medik
  3. Penyelenggaraan kegiatan bidang Pelayanan medik, keperawatan, kebidanan serta penunjang medik dan non medik
  4. Pengendalian kegiatan dan mutu pelayanan bidang Pelayanan, meliputi urusan pelayanan medik, keperawatan, kebidanan serta penunjang medik dan non medik.
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pelayanan, meliputi pelayaan medik, keperawatan, kebidanan serta penunjang medik dan non medik.
  6. Perencanaan dan pegkoordinasi kebutuhan fasilitas dan peralatan pelayanan medik dan non medik, keperawatan dan kebidanan.

Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas  dan  fungsinya.