Aplikasi Sistem Kelola Daftar Informasi Publik SIKEDIPRSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
Aplikasi Daftar Informasi Publik (DIP) adalah sebuah sistem digital yang dirancang untuk mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aplikasi ini berfungsi sebagai sarana penyediaan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi publik yang dikuasai oleh badan publik. RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau memiliki aplikasi SIKEDIP.
Melalui aplikasi SIKEDIP, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai jenis informasi yang tersedia secara berkala, serta informasi yang wajib diumumkan dan disediakan setiap saat. Aplikasi ini memuat daftar informasi yang telah diverifikasi, diklasifikasikan, dan ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan tampilan yang user-friendly, aplikasi DIP memungkinkan pencarian informasi secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Daftar Informasi Publik pada SIKEDIP
Daftar Informasi Publik Melalui Dashboard Admin SIKEDIP