Aplikasi Sistem Kelola Daftar Informasi Publik SIKEDIP
RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau

Aplikasi Daftar Informasi Publik (DIP) adalah sebuah sistem digital yang dirancang untuk mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aplikasi ini berfungsi sebagai sarana penyediaan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi publik yang dikuasai oleh badan publik. RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau memiliki aplikasi SIKEDIP. Melalui aplikasi SIKEDIP, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai jenis informasi yang tersedia secara berkala, serta informasi yang wajib diumumkan dan disediakan setiap saat. Aplikasi ini memuat daftar informasi yang telah diverifikasi, diklasifikasikan, dan ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan tampilan yang user-friendly, aplikasi DIP memungkinkan pencarian informasi secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Bantuan RSUD M. Th. Djaman

RSUD: Hai! Ada yang bisa kami bantu ?

Silakan Pilih Keluhan:

ChatGPT Logo