Struktur Organisasi

Rumah Sakit Umum Daerah M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Sanggau.
Struktur organisasi RSUD M.Th.Djaman sebelum penetapan menjadi BLUD ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 27 Tahun 2008 tanggal 12 Februari 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau.
Namun demikian, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta Peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diperlukan penyesuaian terhadap susunan struktur organisasi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau sehingga sebagai berikut