STANDAR PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M.Th.DJAMAN
KABUPATEN SANGGAU
1. PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN (Poliklinik)
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
1. Pasien Umum Baru :
Kartu ID (KTP/SIM/Pasport)
2. Pasien Umum Lama :
Kartu ID (KTP/SIM/Pasport) dan Kartu Pasien RSUD M. Th. DJAMAN (kartu berobat)
3. Pasien BPJS Baru :
- KTP
- Kartu BPJS
- Fc. Rujukan dari Faskes 1 atau rujukan internal RSUD atau asli pengantar poliklinik (jika pasien kontrol setelah rawat inap
- Rujukan Online
4. Pasien BPJS Lama :
- KTP
- Kartu BPJS
- Fc. Surat rujukan dari Faskes 1 (yang masih berlaku 1 bulan) atau Fc. Surat Rujukan dari Faskes 1 (yang baru jika surat rujukan yang lama habis masa berlaku 1 bulan) atau Asli pengantar Poli/Rujuk Balik (jika pasien kontrol ulang)
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Pasien menuju meja Screning untuk melakukan Screning.
- Pasien/keluarga menuju mesin antrian dan menekan tombol antrian pendaftaran berdasarkan loket yang dituju (UMUM/LANSIA/BPJS).
- Pasien/keluarga pasien menunggu panggilan nomor antrian di loket kemudian menyerahkan syarat-syarat pendaftaran.
- Pasien/keluarga pasien diarahkan ke kasir untuk proses pembayaran pendaftaran pasien umum, kemudian kembali ke loket pendaftaran menyerahkan bukti pembayaran.
- Setelah proses pendaftaran di loket selesai pasien diarahkan untuk mengambil nomor antrian di mesin antrian poliklinik yang dituju, kemudian menunggu pemerisaan di poliklinik.
- Perawat/Bidan melakukan Anamnesis dan pemerisaan tanda-tanda vital.
- Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis atau Dokter Gigi.
- Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang disertai dengan surat pengantar (Laboratorium, Rontgen, EKG/tindakan khusus).
- Pasien/keluarga pasien membawa hasil pemeriksaan penunjang medis kembali ke poliklinik.
- Bila pasien perlu Rawat Inap, diarahkan menuju tempat pendaftaran Pasien Rawat Inap.
- Bila pasien perlu rawat inap tetapi kondisi pasien perlu tindakan segera/emergency, pasien dirujuk ke IGD.
- Bila pasien tidak perlu rawat inap, pasien/keluarga pasien menukarkan resep obat di instalasi farmasi rawat jalan untuk pasien umum membayar resep obat ke kasir dan kwitansi diserahkan ke farmasi untuk mengambil obat.
- untuk pasien BPJS yang sudah melakukan pengambilan obat ke instalasi farmasi, harus mengembalikan obat ke instalasi farmasi, harus mengembalikan kwitansi obat ke poliklinik.
- Pasien pulang.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
≤ 1 Jam (sesuai kondisi pasien) terhitung sejak pasien dipanggil petugas poli. |
4. |
Biaya/tarif |
- Pendaftaran pasien umum 60.000
- Biaya pemeriksaan penunjang dan obat disesuaikan dengan perda/perbup yang berlaku di RS
- Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan di Rawat Jalan (poliklinik) oleh Dokter Spesialis dan Dokter Gigi di semua klinik yang tersedia, yaitu :
- Poli Bedah
- Poli Syaraf
- Poli Penyakit Dalam
- Poli THT
- Poli Gigi
- Poli Kebidanan dan Kandungan
- Poli Anak
- Poli Jantung
- Poli VCT
- Poli Gizi
- Rehabilitasi Medik
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan/Telpon : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Email : rsud.sanggau@yahoo.com
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & R. Pengaduan (Subbag Humas dan Bidang Pelayanan)
|
2. PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan
|
- Pasien Umum
- Kartu identitas (KTP/KK/SIM/Pasport)
- Kartu Berobat (Pasien Lama)
- Rujukan bila ada
- Pasien BPJS
- Kartu identitas (KTP/KK/SIM/Pasport)
- Kartu Berobat (Pasien Lama)
- Rujukan/ rujukan online bila ada
- Kartu BPJS
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Pasien menuju meja Screning untuk melakukan screning.
- Pasien
- Masuk dari pintu IGD dengan datang sendiri atau dengan rujukan
- Kecelakaan
- Triase :
- Label warna hijau (Pasien dengan sakit ringan tanpa gangguan jiwa sehingga tidak memerlukan tindakan dan tidak perlu dirawat)
- Label warna kuning (Pasien dengan sakit ringan dan sedang jiwanya memerlukan tindakan bedah minor, pasien bisa dipulangkan atau dirawat untuk observasi)
- Label warna merah (Pasien sakit berat dan mengancam jiwa perlu tindakan segera atau darurat, cepat dan tepat sehingga pasien dapat dihindarkan dari kematian dan kecacatan)
- Label warna hitam (penderita yang sudah meninggal dunia)
- Keluarga pasien ke ruang pendaftaran atau rekam medis
- Perawat melakukan Anamnesis dan pemeriksaan vital sign
- Pemeriksaan oleh dokter jaga IGD
- Bila pasien tidak sadar, maka pendaftaran identitas pasien dilakukan secara alloanamnesa
- Bila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium.Radiologi/EKG)
- Jika dirawat koordinasi dengan ruang rawat inap dan dilakukan pemasangan infus
- Mencatat identitas pasien di formulir rekam medik di IGD
- Tidak rawat inap/boleh pulang
- Pengambilan obat
- Menyelesaikan administrasi
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
< 5 Menit terlayani setelah pasien datang |
4. |
Biaya/tarif
|
- Pasien umum tarif sesuai perda
- Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (Diagnosis, Resep, SKS, SKD, Rujukan Kerawat Inap, Rujukan Keatas, Pasien Pulang) |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas & Bidang Pelayanan |
3. PELAYANAN INSTALASI INTENSIVE CARE (ICU)
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan
|
Kreteria pasien yang masuk ruang ICU, berdasarkan Prioritas :
- Pasien sakit kritis, tidak stabil dan memerlukan terapi intensive Tetitrasi.
- Pasien yang memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU, sebab sangat beresiko bila tidak mendapatkan terapi intensive segera.
- Pasien sakit kritis, yang tidak stabil,status kesehatan sebelumnya yang disebabkan oleh penyakit akutnya secara sendirian atau kombinasi.
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Pasien yang memerlukan pelayanan ICU dapat berasal dari IGD, kamar operasi atau kamar tindakan lain, bangsal (ruang rawat inap) yang telah memenuhi criteria masuk ICU.
- Sebelum pasien dimasukkan ke ICU, pasien dan keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang dasar pertimbangan mengapa pasien harus mendapatkan perawatan di ICU, serta berbagai macam tindakan kedokteran yang mungkin akan dilakukan selama pasien dirawat di ICU serta prognosa penyakit yang diderita pasien.Penjelasan tersebut diberikan oleh kepala ICU atau dokter yang bertugas.
- Setelah mendapatkan penjelasan tersebut dan atau keluarganya bisa menerima atau tidak menerima harus dinyatakan dalam formulir yang ditanda tangani (inform consent).
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
15 Menit |
4. |
Biaya/tarif |
- Rp. 360.000 / hari utk pasien umum
- Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Instalasi Intensive Care Unit |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
4. PELAYANAN INSTALASI RAWAT INAP
No. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Persyaratan
|
Pasien Umum :
- Kartu Berobat (bagi pasien lama)
- Kartu Identitas
- Surat pengantar dirawat inap dari Dokter/rujukan puskesmas atau rumah sakit lain
- Surat Rujukan (jika ada)
- Surat persetujuan rawat inap dari pasien/keluarga
- Kartu RM / General Concent
Pasien BPJS :
- Kartu Berobat (bagi pasien lama)
- Kartu Identitas
- Pengantar rujukan dari puskesmas /rujukan online
- Surat persetujuan rawat inap dari pasien/keluarga
- Untuk pasien kecelakaan tunggal membawa surat pernyataan kecelakaan tunggal dari Jasa Raharja dan Laporan Kepolisian.
- Kartu RM / General Concent
Pasien Perusahaan
- Kartu Identitas
- Pengantar /Jamnian dari Perusahaan
- Surat persetujuan rawat inap dari pasien/keluarga
- Surat rujukan
- Kartu RM / General Concent
Pasien Jasa Raharja :
- Laporan Polisi yang disahkan Jasa Raharja
- Surat Pernyataan kecelakaan ganda dari Jasa Raharja
- KTP/KK
- Materai 3 Lembar
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Keterangan :
- Pasien menuju meja Screning untuk melakukan screning.
- Pasien/keluarga melakukan pendaftaran rawat inap di TPPRI (Tempat Penerimaan Pasien Rawat inap) menerima surat perintah dirawat.
- Bila tempat rawat inap ada, petugas membuat surat perawatan dan pasien mengisi informent Consent.
- Untuk pasien operasi elektif yang sudah dijadwalkan dari Poliklinik masuk melewati TPPRI melakukan pengambilan berkas dan langsung menuju ruang perawatan untuk dilakukan tindakan.
- Bila tempat belum ada (penuh) pasien menunggu antrian rawat inap, petugas TPPRI mencatat antrian tempat dan pasien/keluarga aktif menghubungi RSUD Th. Djaman.
- Keluarga/petugas menguruskan penerbitan SEP bagi pasien BPJS
- Pemberian asuhan medis, keperawatan dan profesi kesehatan lainnya selama perawatan
- Bila pasien pulang (atas izin dokter/atas permintaan sendiri), rujuk atau meninggal harus menyelesaikan adminitrasi dikasir terlebih dahulu
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 jam sejak pasien mendaftar di TPPRI hingga diantar ke ruang Rawat Inap |
4. |
Biaya/tarif
|
- Tarif kamar pasien umum/perusahaan :
- Kelas III : Rp. 000,-
- Kelas II : Rp. 120.000,-
- Kelas I : Rp. 160.000,-
- VIP : Rp. 320.000,-
- ICU : Rp. 360.000,-
- Isolasi : Rp. 120.000,-
- Perinatologi : Rp. 120.000,-
- Perinatologi (Inkubator) : Rp. 150.000,-
Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
- Jasa sarana dan BHP sesuai Perda
- Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Instalasi Rawat Inap (Diagnosis, Resep, SKS, SKD, Rujukan keatas, Pasien sembuh/membaik/ meninggal) dengan ruang perawatan terdiri dari :
- IRNA Anak (Kelas III, II,I)
- IRNA Bedah (Kelas III, II, I dan Isolasi)
- IRNA Penyakit Dalam (Kelas III, II, I dan Isolasi)
- VIP
- Ruang Kebidanan dan Kandungan (Kelas III, II, I, VIP)
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
5. PELAYANAN INSTALASI BEDAH SENTRAL
No. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Persyaratan
|
- Kartu Rekam Medik
- Jadwal operasi dari Dokter Bedah
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Keterangan :
- Pasie yang sudah konsultasi dan terjadwal dari ranap, IG, ICU masuk ke ruang tunggu.
- Adanya serah terima pasien oleh perawat ranap, icu, igd, kebidanan ke perawat anastesi.
- Pasien ditangani sesuai jadwal di kamar bedah.
- Selesai operasi pasien di bawa ke ruang pemulihan.
- Setelah pasien dinyatakan memenuhi kriteria pemulihan pasien boleh dikembalikan ke ruang rawat inap.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
Sesuai jenis operasi dan teknik anastesi |
4. |
Biaya/tarif
|
Pasien umum sesuai perda dan Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS |
5. |
Produk Pelayanan
|
- Pelayanan Operasi (Khusus, Besar dan Sedang baik dalam keadaan Elektif maupun cyto tersedia dalam 24 jam)
- Pelayanan Anastesi :
- sedasi, moderat dan dalam
- Anastesi Lokal
- Anastesi Regional
- Anastesi umum
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
6. PELAYANAN INSTALASI PERINATOLOGI
No. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Persyaratan
|
- Rekam Medik
- Umum : KK Orang Tua
- BPJS : Surat Elegibilitas Peserta + Kartu Tanda Peserta Ibu, Surat Keterangan Lahir + Fotokopi KTP Ibu
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Keterangan :
- Pasien masuk dari klinik, IGD, VK, OK
- Pemasangan gelang untuk bayi dari VK dan OK
- Anamnesis, pemeriksaan vital sign
- Pemeriksaan dokter jasa (kasus IGD) lapor DPJP
- Bila diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang medik (Lab, RO, dll)
- Dokter Jasa kolaborasi dengan DPJP untuk terapi dan tindakan selanjutnya
- Persalinan normal dan SC bayi dinyatakan sehat lanjut observasi (tergantung kondis bayi dan ibu) diperbolehkan untuk rawat gabung dengan ibu di ruang nifas
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan
|
- Untuk bayi – bayi yang bermasalah tetap dirawat di perinatalogi
- Rerata pasien dirawat 3 hari (Bayi sehat)
|
4. |
Biaya/tarif
|
- Pasien umum tarif sesuai tindakan
- Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS
|
5. |
Produk Pelayanan
|
Pelayanan Instalasi Perinatologi
- Resusitasi bayi baru lahir/tindakan (SC, vakum, dll)
- Resusitasi bayi dengan asfiksia
- Perawatan bayi – bayi bermasalah
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
7. PELAYANAN INSTALASI RADIOLOGI
No. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Persyaratan
|
Surat pengantar rujukan dan permintaan foto rontgen dari dokter pengirim |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Keterangan :
- Pasien bisa berasal dari rawat jalan dan rawat inap
- Pemanggilan pasien sesuai dg nomor urut dan nama di kartu RM
- Dilakukan tindakan Rontgen foto sesuai permintaan
- Hasil foto rontgen di ekspertise (dibaca) oeleh dokter spesialis Radiologi
- Setelah di ekspertise hasil foto diserahkan kembali ke pasien (bila Pasien rawat jalan) atau dikembalikan ke dokter pengirim (pasien rawat inap)
- Pelayanan selesai
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan
|
120 menit |
4. |
Biaya/tarif
|
Pasien umum sesuai Perda /Perbup dan Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS |
5. |
Produk Pelayanan
|
- Pelayanan Radiografi konvensional tanpa kontras media (polos)
- Pelayanan radiografi konvensional dengan kontras media
- Pelayanan radografi advance CT. Scan
- Pelayanan USG
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
|
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
8. PELAYANAN INSTALASI LABORATORIUM
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan
|
- Blangko Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
- APD (atas permintaan sendiri)
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Keterangan :
- Blangko permintaan pemeriksaan laboratorium diterima di loket pendaftaran.
- Cek kelengkapan administrasi pasien
- Blangko pemeriksaan masuk keruang pengambilan sampel.
- Petugas laboratorium mengambil sampel sesuai permintaan pemeriksaan.
- Dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan permintaan. Hasil pemeriksaan laboratorium divalidasi oleh pemeriksa dan dokter spesialis patologi klinik sebelum dikeluarkan oleh petugas laboratorium. Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien ataupun ruangan yang mengirim permintaan pemeriksaan laboratorium.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
140 Menit (Sesuai pemeriksaan yang dilakukan). |
4. |
Biaya/tarif |
- Sesuai dengan Perda dan Perbup yang berlaku.
- Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS.
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Pemeriksaan Instalasi Laboratorium |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
9. PELAYANAN INSTALASI FARMASI
No. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Persyaratan |
Resep Dokter |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Penyiapan Resep
- Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
- Untuk obat racikan apoteker dan atau asisten apoteker menyiapkan obat jadi
- Mendokumentasikan pengeluaran obat pada kartu stock
- Menutup dan mengembalikan wadah obat pada tempatnya
- Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai permintaan pada resep
- Obat diberi wadah yang sesuai dan diperiksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan dalam resep
Penyerahan Resep
- Melakukan pemeriksaanakhir kesesuaian antara penulis etiket dengan resep sebelum dilakukan penyerahan
- Memanggil nama pasien secara lengkap (minimal dua suku kata)
- Mengecek identitas dan alamat pasien yang berhak menerima
- Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
- Menanyakan kembali kejelasan pasien terhadap informasi obat dan meminta pasien untuk mengulang penjelasan yang telah disampaikan
- Menyimpan resep pada tempat penyimpanan dan mendokumentasikannya pada buku pencatatan resep
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan
|
- Layanan pengobatan racikan < 60 menit
- Pelayanan obat non racikan < 30 menit
|
4. |
Biaya/tarif
|
- Sesuai harga beli yang ditetapkan Rumah Sakit
- Pasien BPJS sesuai Obat yang tertanggung oleh BPJS
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Instalasi Famasi (Layanan resep obat dan atau BHP) |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
10. PELAYANAN REHABILITASI MEDIK
No. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Persyaratan
|
Berkas Rekam Medik, Surat Permintaan dari DPJP, Surat rujukan. |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pasien BPJS
- Pasien dipanggil sesuai nomor urut dengan nama sesuai RM untuk ke poliklinik dan mendapatkan surat permohonan fisioterapi dari poliklinik
- Pasien di fisioterapi sesuai SOP dan kebutuhan terapi dari pasien
Pasien Umum
- Pasien ke loket untuk mendaftar ke poli fisioterapi tanpa harus melewati poliklinik spesialis
- Pasien ke kasir untuk menyelesaikan administrasi
- Pasien di fisioterapi sesuai SOP dan kebutuhan terapi dari pasien
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan
|
1 jam |
4. |
Biaya/tarif |
- Pasien umum dikenakan tarif perda esuai dengan terapi.
- Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS.
|
5. |
Produk Pelayanan
|
Pelayanan Fisioterapi
- Terapi tumbuh kembang
- Terapi usia lanjut
- Terapi muskuloskeletal
- Terapi kardiovaskuler promonal
- Terapi neuromoskuler
- Kesehatan wanita
- Terapi Wicara
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
|
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
11. PELAYANAN AMBULANCE
No. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Persyaratan
|
1. BPJS : Difasilitasi oleh rumah sakit
2. Pasien Umum : Menunjukan kwitansi pembayaran ambulance |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Keterangan :
- Ambulan dan petugas harus standby ditempat parkir Ambulan.
- Ada jadwal piket petugas.
- Petugas/perawat ruangan menghubungi petugas Ambulan untuk merujuk pasien.
- Perawat menyiapkan perlengkapan pasien yang akan dirujuk dan tenaga pendamping.
- Supir ambulan menyiapkan kelengkapan ambulan.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
30 menit |
4. |
Biaya/tarif |
Sesuai perda tarif yang berlaku, untuk BPJS Rujuk ditanggung. |
5. |
Produk Pelayanan
|
Pelayanan Ambulance (Pelayanan mengantar pasien) |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
12. PELAYANAN HEMODIALISA
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan
|
1. Pasien BPJS Baru:
- Kartu ID (KTP/SIM/Passport)
- Fotokopi BPJS 1 lembar
- Fotokopi Surat keterangan Hemodialisa dari unit hemodialisa 1 lembar
- Melakukan fingerprint di loket BPJS2.
2. Pasien BPJS Lama (Rutin):
- Fotokopi BPJS 1 lembar
- Melakukan fingerprint diloket BPJS
3. Pasien Umum :
- Kartu ID (KTP/SIM/Passport)
- Kartu berobat RS M.Th.Djaman
4. Pasien luar kota (Traveling Dialisis)
- Pasien BPJS : Fotokopi BPJS 1 lembar, Surat Travelling Dialysis, Fotokopi Surat keterangan Hemodialisa dari unit hemodialisa 1 lembar.
- Pasien Umum : Kartu ID (KTP/SIM/Passport) dan Surat Travelling Dialysis.
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Dokter yang menerima pasien baru Hemodialisa dari IGD, Poliklinik Penyakit Dalam, atau IRNA mengkonsultasikan pasien tersebut ke Dokter Pelaksana Hemodialisa Dokter Spesialis Penyakit Dalam Penanggung Jawab Hemodialisa
- Dokter pelaksana Hemodialisa/Dokter Spesialis Penyakit Dalam penanggung jawab Unit Hemodialisa menjelaskan kepada pasien dan keluarganya berbagai hal yang berhubungan dengan Hemodialisa.
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam Penanggung jawab Hemodialisa menjawab konsulen dilembar Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) atau dilembar status rawat jalan.
- Petugas IGD, petugas Poli penyakit dalam atau petugas IRNA melakukan pemeriksaan Laboratorium Screaning standar Hemodialisa (Hbs Ag, HCV, dan HIV) memesan darah bila ada instruksi tranfusi intra
- Petugas IGD, petugas Poli penyakit dalam atau petugas IRNA menghubungi Unit Hemodialisa untuk Konfirmasi jadwal tindakan Hemodialisa pasien baru
- Petugas IGD, petugas Poli penyakit dalam atau petugas IRNA mengantar pasien ke Unit Hemodialisis setelah mendapat panggilan dari unit Hemodialisa
- Perawat Hemodialisa Menerima operan pasien beserta dokumen rekam medik pasien, mengecek akses vaskuler dan meminta persetujuan tindakan medis khusus hemodialisa.
- Menjelaskan kepada pasien dan keluarga mengenai tata tertib yang berlaku di RS, khususnya di Unit Hemodialisis
- Perawat Hemodialisa berkolaborasi dengan Dokter Pelaksana/ Dokter Spesialis Penyakit Dalam Penanggung Jawab Unit Hemodialisis tentang program HD yang akan dilaksana
- Melakukan pelayanan sesuai SOP Unit Hemodialisa.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
Persiapan, pelaksanaan dan sampai selesai pelayanan hemodialisa waktunya 6 jam. |
4. |
Biaya/tarif |
- Pasien BPJS di tanggung pihak BPJS.
- Pasien UMUM tarif Sesuai dengan Perda/Perbup.
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Unit Hemodialisa |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
14. PELAYANAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
Fotocopy KTP |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Klien menuju Loket SKK.
- Klien menyerahkan Fotocopy KTP kepada Petugas.
- Klien melakukan pembayaran ke Kasir dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas SKK.
- Klien menerima Form Pemeriksaan Kesehatan dibawa ke dokter jaga di IGD.
- Dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan fisik.
- Hasil dibawa ke loket SKK dan peugas Loket menyerahkan hasil SKK.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (satu) Jam |
4. |
Biaya/tarif |
Rp. 40.000,- |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Kesehatan |
6. |
Penanganan dan informasi lebih lanjut disampaikan atau diperoleh melalui : |
Kepala Seksi Rekam Medik dan Pelaporan
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan PENGADUAN : Meja Informasi & R. Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
15. PELAYANAN PEMERIKSAAN MEDICAL CHECK UP (MCU)
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
1. Fotocopy KTP.
2. Surat Pengantar Dari Unit Kerja/Perusahaan (Jika ada). |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Klien menuju Loket SKK.
- Klien menyerahkan Fotocopy KTP kepada Petugas.
- Klien melakukan pembayaran ke Kasir dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas SKK.
- Klien menerima Form Pengantar Pemeriksaan Laboratorium, Radiologi dan EKG.
- Klien menerima Hasil Pemeriksaan Laboratorium, Radiologi dan EKG di bawa ke Ruang MCU dan dilakukan pemeriksaan fisik.
- Hasil dibawa ke loket SKK dan peugas Loket menyerahkan hasil MCU.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
3 (tiga) Jam. |
4. |
Biaya/tarif |
Sesuai paket pemeriksaan MCU. |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Pemeriksaan MCU. |
6. |
Penanganan dan informasi lebih lanjut disampaikan atau diperoleh melalui : |
Kepala Seksi Rekam Medik dan Pelaporan
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & R. Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan. |
16. PELAYANAN INSTALASI GIZI RAWAT INAP
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
Skrining awal, formulir reskrining gizi, formulir asuhan gizi, CPPT, Formulir Edukasi terintegrasi. |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Pasien masuk ruang rawat inap
- Skrining gizi dilakukan berdasarkan data (Antropometri, Biokimia, Klinis, Riwayat makan) yang ada didalam rekam medik
- Pengkajian Gizi
- Diagnosis Gizi
- Intervensi Gizi
- Menentukan kebutuhan gizi sesuai dengan status gizi dan penyakitnya
- Pemberian diet pasien sesuai permintaan, pembatalan atau perubahan diet dari ruangan rawat inap
- Asuhan dan konseling Gizi
- Monitoring dan evaluasi Gizi
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1,5 Jam per pasien |
4. |
Biaya/tarif |
Sesuai Tarif Perda |
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Instalasi GIZI
- Pelayanan gizi ruang rawat inap
- Penyuluhan dan konsultasi diet
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
17. PELAYANAN INSTALASI GIZI RAWAT JALAN
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
Skrining awal, formulir reskrining gizi, formulir asuhan gizi, CPPT, Formulir Edukasi terintegrasi. |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Pasien masuk rawat jalan
- Skrining gizi dilakukan berdasarkan data (Antropometri, Biokimia, Klinis, Riwayat makan) yang ada didalam rekam medik
- Pengkajian Gizi
- Diagnosis Gizi
- Intervensi Gizi
- Menentukan kebutuhan gizi sesuai dengan status gizi dan penyakitnya
- Konseling Gizi
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 Jam per pasien |
4. |
Biaya/tarif |
Sesuai Tarif Perda |
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Instalasi GIZI
- Pelayanan gizi ruang rawat jalan
- Penyuluhan dan konsultasi diet
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
18. PELAYANAN PENDAFTARAN RAWAT JALAN
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
- Pasien Umum Baru :
Kartu ID (KTP/SIM/Pasport)
- Pasien Umum Lama :
Kartu ID (KTP/SIM/Pasport) dan Kartu Pasien RSUD M. Th. Djaman (kartu berobat)
- Pasien BPJS Baru :
- KTP
- Kartu BPJS
- Rujukan dari Faskes 1 atau rujukan internal RSUD atau asli pengantar poliklinik (jika pasien kontrol setelah rawat inap)
- Rujukan Online
- Pasien BPJS Lama :
- KTP
- Kartu BPJS
- Surat rujukan dari Faskes 1 (yang masih berlaku ) atau Surat Rujukan dari Faskes 1 (yang baru jika surat rujukan yang lama habis masa berlaku) atau Asli pengantar Poli/Rujuk Balik (jika pasien kontrol ulang)
- Rujukan Online
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Pasien/keluarga menuju mesin antri dan menekan tombol antrian pendaftaran berdasarkan loket yang dituju (UMUM/LANSIA/BPJS)
- Pasien/keluarga pasien menunggu panggilan nomor antrian di loket kemudian menyerahkan syarat-syarat pendaftaran
- Pasien/keluarga pasien diarahkan ke kasir untuk proses pembayaran pendaftaran pasien umum, kemudian kembali ke loket pendaftaran menyerahkan bukti pembayaran
- Setelah proses pendaftaran diloket selesai pasien diarahkan untuk mengambil nomor antrian di mesin antrian poliklinik yang dituju, kemudian menunggu pemeriksaan di poliklinik
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
≤ 10 Menit terhitung sejak pasien dipanggil petugas Loket. |
4. |
Biaya/tarif |
- Pendaftaran pasien umum 60.000
- biaya pemeriksaan penunjang dan obat disesuaikan dengan perda/perbup yang berlaku di RS
- Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Pendaftaran di Loket Rawat Jalan |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
19. PELAYANAN PENDAFTARAN RAWAT INAP DAN IGD
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
- Pasien Umum :
- Kartu ID (KTP/SIM/Pasport)
- Surat Pengantar Rawat Inap
- Kartu Pasien RSUD M. Th. Djaman (kartu berobat) untuk Pasien Lama
- Pasien BPJS :
- KTP
- Kartu BPJS
- Surat Pengantar Rawat Inap
- Kartu Pasien RSUD M. Th. Djaman (kartu berobat) untuk Pasien Lama
- Rujukan dari Faskes 1 atau rujukan internal RSUD atau asli pengantar poliklinik (jika pasien kontrol setelah rawat inap)
- Rujukan Online
- Pasien Jaminan Perusahaan :
- KTP
- Surat Pengantar Rawat Inap
- Surat Pengantar Perusahaan
- Kartu Pasien RSUD M. Th. Djaman (kartu berobat) untuk Pasien Lama
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Menerima surat pengantar yang dibawa Pasien/keluarga
- Melakukan wawancara untuk mengentri data dalam SIM RS
- Memeriksa kelengkapan berkas
- Menjelaskan Tarif kepada Pasien/keluarga
- Membuat Rekam Medis Pasien dan menyerahkan kepada pasien/keuarga
- Memberikan informasi kepada keluarga pasien tentang ruang perawatan yang diperlukan pasien
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
≤ 15 Menit ( input data 2 menit, Cetak SEP 5 Menit, Penjelasan Inform consent 3 Menit, Pembuatan berkas RM 5 Menit). |
4. |
Biaya/tarif |
- Pendaftaran pasien umum 0
- biaya pemeriksaan penunjang dan obat disesuaikan dengan perda/perbup yang berlaku di RS
- Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS.
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap. |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
20. PELAYANAN PEMERIKSAAN CTKI
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
- ID Card
- Surat Pengantar dari perusahaan Agency
- Telah Membayar asuransi ketenagakerjaan
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Klien menuju Loket CTKI
- Klien menyerahkan ID Card dan surat pengantar kepada Petugas
- Klien melakukan pembayaran ke Kasir dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Loket CTKI
- Klien menerima Form Pengantar Pemeriksaan Laboratorium, Radiologi dan EKG
- Klien menerima Hasil Pemeriksaan Laboratorium, Radiologi dan EKG di bawa ke Ruang MCU dan dilakukan pemeriksaan fisik
- Hasil dibawa ke loket CTKI dan peugas Loket menyerahkan hasil MCU.
- Operator melakukan foto, sidik jari dan entri data dan print sertifikat.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1-7 hari tergantung kecepatan jaringan |
4. |
Biaya/tarif |
Sesuai paket kecepatan jaringan |
5. |
Produk Pelayanan |
Sertifikat CTKI |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
21. PELAYANAN SURAT VISUM ET REPERTUM
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
- Foto copy KTP
- Surat Pengantar dari unit kerja/perusahaan (Jika ada).
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Klien menuju Loket SKK
- Klien menyerahkan Fotocopy KTP kepada Petugas
- Klien melakukan pembayaran ke Kasir dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas SKK
- Petugas Loket Koordinasi dengan Dokter Pemeriksa
- Klien menerima Hasil Visum Et Repertum
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
3 Jam (Tergantung Kondisi Pasien). |
4. |
Biaya/tarif |
Sesuai paket pemerisaan Visum Et Repertum |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Pemeriksaan Visum Et Repertum |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
22. PELAYANAN PEMULARASAAN JENAZAH
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
Surat Permohonan Keluarga. |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Ada SPO Pemulasaraan Jenazah
- Jenazah diantar petugas dari ruangan
- Serah terima Jenazah.
- Registrasi oleh petugas kamar jenazah.
- Permohonan keluarga untuk Pemulasaraan Jenazah.
- Pemulasaraan Jenazah.
- Pengantaran jenazah ke rumah duka dengan mobil ambulance.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
120 menit. |
4. |
Biaya/tarif |
Sesuai Tarif Perda |
5. |
Produk Pelayanan
|
Pemulasaraan Jenazah. |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |
23. PELAYANAN MAKANAN
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
Surat Permintaan makanan dan Daftar menu sesuai diet pasien. |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Keterangan :
- Pasien masuk ruang rawat inap
- Skrining gizi dilakukan berdasarkan data (Antropometri, Biokimia, Klinis, Riwayat makan) yang ada didalam rekam medik
- Menentukan kebutuhan gizi sesuai dengan status gizi dan penyakitnya
- Pemberian diet pasien sesuai permintaan, pembatalan atau perubahan diet dari ruangan rawat inap
- Membuat perencanaan menu
- Pengadaan bahan makanan
- Penerimaan dan penyimpanan bahan makanan
- Persiapan dan pengolahan makanan
- Distribusi dan penyajian makanan di ruangan
- Melakukan konseling gizi berdasarkan permintaan dokter, perawat atau pasien keruang-ruangan.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
3 jam. |
4. |
Biaya/tarif |
Sesuai Tarif Perda |
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Instalasi GIZI
- Produksi dan distribusi makanan
- Pelayanan gizi ruang rawat inap
- Penyuluhan dan konsultasi diet
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
SMS Pengaduan : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan |