Bidang Pelayanan
Tugas Pokok : Melaksanakan sebagian tugas Rumah Sakit Umum Daerah di bidang pelayanan medik dan penunjang medik, keperawatan dan kebidanan.
Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Pelayanan mempunyai fungsi:
- Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas bidang Pelayanan yang meliputi urusan pelayanan medik, keperawatan, kebidanan serta penunjang medik dan non medik.
- Penyusunan Program kerja dan rencana kegiatan bidang Pelayanan, meliputi urusan pelayanan medik, keperawatan, kebidanan serta penunjang medik dan non medik
- Penyelenggaraan kegiatan bidang Pelayanan medik, keperawatan, kebidanan serta penunjang medik dan non medik
- Pengendalian kegiatan dan mutu pelayanan bidang Pelayanan, meliputi urusan pelayanan medik, keperawatan, kebidanan serta penunjang medik dan non medik.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pelayanan, meliputi pelayaan medik, keperawatan, kebidanan serta penunjang medik dan non medik.
- Perencanaan dan pegkoordinasi kebutuhan fasilitas dan peralatan pelayanan medik dan non medik, keperawatan dan kebidanan.
Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.