Tugas Pokok : Melaksanakan sebagian tugas Rumah Sakit Umum Daerah dibidang perbendaharaan, mobilisasi dana, penyusunan anggaran dan verifikasi dan akuntasi.

Untuk melaksanakan tugasnya  bidang keuangan  mempunyai Fungsi:

  1. Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas bidang keuangan, meliputi urusan perbendaharaan, mobilisasi dana, penyusunan anggaran , verifikasi dan akuntasi.
  2. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan bidang Keuangan, meliputi urusan perbendaharaan, mobilisasi dana, penyusunan aggaran, verifikasi dan akuntasi.
  3. Penyelenggaraan kegiatan bidang Keuangan meliputi urusan perbendaharaan, mobilisasi dana, penyusunan anggaran, verifikasi dan akuntasi.
  4. Pengendalian kegiatan bidang keuangan, meliputi urusan perbendaharaan, mobilsasi dana, penyusunan anggaran, verifikasi dan akuntasi.
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelaksanaan tugas bidang Keuangan, meliputi urusan perbendaharaan, mobilisasi dana, penyusunan anggaran, verifikasi dan akuntasi.
  6. Penyajian laporan akuntasi.

g. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh direktur sesuai tugas dan fungsinya.