Tugas Pokok : Melaksanakan sebagian tugas Rumah Sakit Umum Daerah dibidang perbendaharaan, mobilisasi dana, penyusunan anggaran dan verifikasi dan akuntasi.
Untuk melaksanakan tugasnya bidang keuangan mempunyai Fungsi:
- Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas bidang keuangan, meliputi urusan perbendaharaan, mobilisasi dana, penyusunan anggaran , verifikasi dan akuntasi.
- Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan bidang Keuangan, meliputi urusan perbendaharaan, mobilisasi dana, penyusunan aggaran, verifikasi dan akuntasi.
- Penyelenggaraan kegiatan bidang Keuangan meliputi urusan perbendaharaan, mobilisasi dana, penyusunan anggaran, verifikasi dan akuntasi.
- Pengendalian kegiatan bidang keuangan, meliputi urusan perbendaharaan, mobilsasi dana, penyusunan anggaran, verifikasi dan akuntasi.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelaksanaan tugas bidang Keuangan, meliputi urusan perbendaharaan, mobilisasi dana, penyusunan anggaran, verifikasi dan akuntasi.
- Penyajian laporan akuntasi.
g. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh direktur sesuai tugas dan fungsinya.