Bagian Tata Usaha
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok : Melaksanakan sebagaian tugas Rumah Sakit Umum Daerah di bidang ketatausahaan meliputi urusan umum dan perlengkapan, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia serta, Hukum dan informasi.
Untuk melaksanakan tugasnya Bagian Tata Usaha mempunyai Fungsi Pembinaan organisasi dan Tatalaksana:
a. Penyeleggaraan administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM.
b. Penyelenggaraan urusan umum meliputi urusan rumah tangga, sarana dan prasarana, perlengkapan, surat menyurat dan kearsipan, penggandaan, hubungan masyarakat, perjalanan dinas serta protokoler.
c. Pelayanan informasi dan pengkajian hukum dan peraturan perundang-undangan
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.