Sambutan

Sambutan Direktur RSUD M. Th. Djaman Kab. Sanggau – dr. Edy Suprabowo, MKM

Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusunan profil RSUD M.Th.Djaman ini dapat terselesaikan. Profil ini berisikan informasi tentang Visi, Misi dan Produk layanan serta sarana dan prasarana termasuk peralatan kedokteran yang dimiliki oleh RSUD M.Th.Djaman.

Kami berharap profil ini dapat memberikan informasi yang memadai bagi masyarakat, perusahaan, sekolah dan institusi pemerintah atau swasta sehingga mempunyai keinginan atau rencana untuk menggunakan fasilitas layanan yang ada di RSUD M.Th.Djaman dan atau melakukan perjanjian kerjasama dalam pelayanan kesehatan, maupun masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatannya dan menggunakan fasilitas layanan RSUD M.Th.Djaman.

RSUD M.Th.Djaman adalah rumah sakit milik pemerintah daerah dan merupakan salah satu rumah sakit rujukan regional di Provinsi Kalimantan Barat, dengan kelas rumah sakit adalah kelas C.

Untuk menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta perlindungan terhadap pasien, RSUD M.Th.Djaman saat ini melakukan proses persiapan menuju Akreditasi program regular untuk dapat meningkatkan standar akreditasi menjadi paripurna di tahun 2019.

RSUD M.Th.Djaman senantiasa melakukan perbaikan yang terus menerus untuk memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dengan mengedepankan keselamatan pasien. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan ridhoNya dan kesehatan kepada kita semua. Amiin.

Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Direktur

 
dr. H. Edy Suprabowo, MKM

Sejarah

Pada  awalnya Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman adalah Rumah Sakit misi yang dibangun pada jaman Belanda kurang lebih pada tahun 1935 dengan direkturnya bernama dr. REHATTA(1935–1938) kemudian digantikan oleh dr.SOEDARSO (1938–1943) selanjutnya setelah merdeka dan sudah terbentuk pemerintah maka pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Republik Indonesia  menjadi Rumah Sakit Sanggau. Sebelumnya Rumah Sakit Sanggau berlokasi di Kelurahan Tanjung Sekayam di Muara Sungai Sekayam yang merupakan anak Sungai Kapuas dan merupakan sarana transportasi utama yang menghubungkan Kota Sanggau dengan beberapa wilayah pedalaman dan wilayah pesisir  serta sampai ke negara Malaysia. Pada awal tahun 1974  seiring dengan perkembangan  dan tata ruang kota serta dibukanya akses jalan antara Kabupaten ke Kecamatan maupun ke Kota lain dalam Propinsi maka lokasi tersebut sudah tidak sesuai lagi maka keberadaannya dipindahkan (Relokasi) ketempat yang strategis, tidak banjir, dekat dengan pemukiman  dan  fasilitas umum  serta mudah diakses melalui tranportasi umum darat  dan  air  terutama  dari  jalur Sungai Kapuas dengan direktur saat itu adalah dr. DAHLIAR NAULI SIREGAR ( 1972-1974 ). Adapun lokasinya yaitu di Jalan Jendral Sudirman No.– Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas dengan statusnya menjadi Rumah Sakit Tipe D dengan sebutan Rumah Sakit Umum Sanggau dan  sampai  sekarang lokasinya belum berpindah.

Kemudian pada tahun 1995 keluar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor : 102 / MENKES / SK /  I / 1995   pada bulan Juni1995 memutuskanbahwa Rumah Sakit Umum Sanggau adalah berubah pengelolaannya menjadi milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau dan kelasnya ditingkatkan menjadi  Kelas C dengan sebutan  menjadi Rumah  Sakit Umum Daerah Sanggau.

Kemudian ditindak lanjuti dengan PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II SanggauNomor 7 tahun 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja  Rumah Sakit Umum Daerah dalam Perda tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa RSUD Sanggau merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten  Dati II Sanggau. Otonomi daerah bergulir dengan cepatnya  maka pada tahun 2008  Bupati Sanggau mengeluarkan Peraturan Bupati ( PERBUP ) Nomor 27 tahun 2008 tanggal 12 Pebruari 2008  yang berisi tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau, dimana dalam peraturan ini RSUD  adalah unsur pendukung tugas Kepala Daerah dibidang pelayanan kesehatan dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah sehingga tidak merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan.

Rumah Sakit Umum Daerah Sanggau pada tahun 2014 telah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD) dengan status “BLUD  PENUH “, SesuaiKeputusanBupatiSanggauNomor 273 tahun 2013 padatanggal 30 April 2013. Dan pada tahun 2016 sesuai Surat Keputusan Bupati No 254 th 2016 nama RSUD Sanggau berubah menjadi “RSUD.M.Th.Djaman” dimana pemberian nama ini diambil dari nama Kepala Daerah Pertama tahun 1958 sd 1962, dan Bupati Pertama tahun 1962 s/d 1967 di Kabupaten Sanggau yaitu Mozes Thadeus Djaman yang biasa disingkat M. Th. Djaman.

Dokumentasi :

Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP., M.Si secara simbolik meresmikan nama RSUD Sanggau menjadi RSUD M. Th. Djaman (16/12/2016)